Suara.com - Pelaksana Tugas Manajer Pelayaan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia mengaku bingung ketika mendengar Setya Novanto masuk ke Rumah Sakit dengan kondisi kecelakaan.
Padahal sebelumnya, Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesial konsultasn ginjal dan hipertensi meneleponnya bahwa Setnov masuk ke ruangan VIP dengan diagnosa hipertensi dan gangguan jantung.
Hal itu disampaikan Alia saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
"Beliau (Fredrich) sampaikan ke saya, 'dok ini masuknya dengan kecelakaan', yang ngomong Pak Fredrich," kata dr Alia.
Baca Juga: Setnov Andalkan 3 Saksi Ini untuk Ringankan Jeratan Hukum
"Saudara paham maksudnya," tanya hakim.
"Saya cuma bingung, belum tahu kondisi pasien, belum periksa. Kalau dokter kan harus tahu kondisi pasien dulu. Kan info awal sakitnya hipertensi, gangguan jantung, makanya saya bingung tapi cuma di dalam hati saya saja," katanya.
Saat itu menurut Alia, Fredrich sudah berada di Rumah sakit untuk memastikan kesiapan ruangan VIP yang akan digunakan oleh Setnov. Fredrich bahkan dibantu oleh seorang pembantunya untuk memastikan persiapan menyambut Mantan Ketua DPR tersebut.
"Sampai di lantai 3 dia foto-foto, nggak lama (kemudian) saya dapat telepon dari pengacara Setya Novanto. Dia nanya dokter di mana? Saya (jawab) di atas, di ruangan VIP. Akhirnya datanglah pengacara Pak Setya Novanto, Pak Fredrich, saya katakan ya ini ada ruangan Pak Novanto dirawat di kamar nomor 323," kata Alia.
Kemudian menurut Alia, Fredrich menerima telepon dari seseorang. Tapi dr Alia tidak mendengar isi pembicaraannya.
Baca Juga: Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit
"Tidak lama di sana, Beliau terima telepon. Saya tidak dengar apa yamg diomongkan, oh iya okay saja yang saya dengar," katanya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.