Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR

Kamis, 15 Maret 2018 | 14:45 WIB
Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) telah menjadi peraturan sah, meski Presiden Joko Widodo tak mau menekennya.

UU MD3 tersebut, Kamis (15/3/2018), telah tercatat dalam lembaran negara dengan nomor 2 Tahun 2018.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, warga maupun organisasi yang menilai terdapat banyak pasal kontroversial dalam UU MD3 itu bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Ia juga mengungkapkan, sebelum UU itu disahkan DPR pada rapat paripurna, telah mengingatkan para legislator sejumlah pasal tambahan itu akan menuai protes.

Baca Juga: Nenek Penganiaya Tak Bisa Lagi Bertemu 5 Anak Asuhnya

Namun, Yasonna menuturkan, peringatan darinya itu tak diacuhkan anggota DPR.

"Saya sejak awal juga sudah katakan kepada teman-teman di DPR, boleh tanya kepada mereka. Janganlah (pasal kontroversi). Jangan, jangan, berbahaya," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Salah satu pasal yang disoroti oleh Yasonna pada waktu itu adalah, terkait hak imunitas anggota DPR. Untuk kasus berat, penegak hukum tak perlu izin presiden untuk memanggil anggota DPR.

"Misalnya kalau tertangkap tangan, itu wajib (ditindak), kalau yang tindak pidana khusus itu wajib. Kalau pidana berat wajib, tak perlu minta izin lagi ke presiden, itu tak perlu," ujar Yasonna.

Namun, upaya Yasonna mencegah DPR memasukkan pasal-pasal itu tidak berhasil, karena waktunya yang terlalu singkat dan akan memasuki masa reses DPR.

Baca Juga: PT KAI: Tiket KA Lebaran H-2 dan H-3 Sudah Ludes Terjual

Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yaitu pasal 73, 122, dan 245.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI