Siang Yunadi Pesan Kamar RS, Malamnya Setya Novanto Kecelakaan

Kamis, 15 Maret 2018 | 13:35 WIB
Siang Yunadi Pesan Kamar RS, Malamnya Setya Novanto Kecelakaan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, mengungkap patgulipat yang dilakukan Fredrich Yunadi untuk merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto.

KPK mengungkap kecurangan itu dengan menghadirkan Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau dokter Alia, pada sidang lanjutan kasus Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dalam kesaksiannya, dr Alia mengakui pernah dihubungi dr Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi melalui telepon, Kamis, 16 november 2017 siang.

Melalui sambungan telepon, Alia menuturkan Yunadi memberitahukan ada rencana perawatan Setya Novanto. Saat itu, Setnov masih menjadi Ketua DPR dan dalam pengejaran KPK karena menghilang dari rumahnya saat hendak ditangkap.

Baca Juga: Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

"Saya ditelepon dokter Bimanesh pukul 11 siang. Dia bilang ada pasien saya, Setya Novanto, lagi sakit hipertensi, akan masuk," kata dr Alia.

Alia mengatakan, melalui sambungan telepon tersebut, dr Bimanesh menyampaikan pesan bahwa Setnov akan dirawat di ruang VIP.

Namun, kata dia, Bimanesh mengakui belum memastikan waktu perawatan Novanto karena menunggu informasi dari Yunadi.

"Saya bilang, berarti mau masuk ruangan VIP ya. Tapi dia bilang tunggu dulu, karena pasien belum pasti, nanti dikabarkan lagi," kata Alia meniru percakapannya dengan Bimanesh.

"Pukul 14.00 WIB, saya ditelepon lagi, 'Alia, ini jadi masuk dan dengan kondisi diagnosis sebut tadi. Saya sudah dengan pengacara Pak Setya Novanto.' Setelah bicara, Bimanesh menyerahkan ponselnya kepada Pak Yunadi, pengacara, ngomong dengan saya," jelas Alia.

Baca Juga: Kalina Oktarani Bantah Dilarang Suami Temui Azka, Tapi...

Dalam percakapan dengan Yunadi, Alia menuturkan si pengacara meminta Setnov masuk ke ruang VIP sekaligus meminta tambahan ruang rawat untuk keluarga.

Saat itu, Alia mengakui belum bisa memastikan ketersediaan ruangan sebagaimana permintaan Yunadi.

"Pasien jadi masuk ke ruangan VIP. Kalau ada tambahan, nanti ada ruangan tambahan. Saya bilang, iya nanti koordinasikan lagi," katanya.

Setelah percakapan via telepon pada Kamis siang, Setnov terlibat kecelakaan tunggal pada Kamis malam di kawasan Permata Hijau, dekat RS tersebut. Mobilnya menabrak tiang listrik.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, dokter Bimanesh juga disebut menemui dr Michael Chia Cahaya untuk meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setnov. Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan surat pasien baru IGD. Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

Ketika Setnov  tiba di RS Medika Permata Hijau, ia langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.

Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan dokter Indri agar membuang surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dan diganti baru dengan form surat pengantar dari Polisi yang diisi oleh Bimanesh.

Kemudian Novanto pura-pura dipasang infus, yakni sekedar hanya ditempel. Namun, Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak.

Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI