Siang Yunadi Pesan Kamar RS, Malamnya Setya Novanto Kecelakaan

Kamis, 15 Maret 2018 | 13:35 WIB
Siang Yunadi Pesan Kamar RS, Malamnya Setya Novanto Kecelakaan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat itu, Alia mengakui belum bisa memastikan ketersediaan ruangan sebagaimana permintaan Yunadi.

"Pasien jadi masuk ke ruangan VIP. Kalau ada tambahan, nanti ada ruangan tambahan. Saya bilang, iya nanti koordinasikan lagi," katanya.

Setelah percakapan via telepon pada Kamis siang, Setnov terlibat kecelakaan tunggal pada Kamis malam di kawasan Permata Hijau, dekat RS tersebut. Mobilnya menabrak tiang listrik.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, dokter Bimanesh juga disebut menemui dr Michael Chia Cahaya untuk meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.

Baca Juga: Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setnov. Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan surat pasien baru IGD. Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.

Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

Ketika Setnov  tiba di RS Medika Permata Hijau, ia langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.

Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan dokter Indri agar membuang surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dan diganti baru dengan form surat pengantar dari Polisi yang diisi oleh Bimanesh.

Kemudian Novanto pura-pura dipasang infus, yakni sekedar hanya ditempel. Namun, Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak.

Baca Juga: Kalina Oktarani Bantah Dilarang Suami Temui Azka, Tapi...

Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI