Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

Kamis, 15 Maret 2018 | 13:23 WIB
Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI