Suara.com - Polisi Diraja Malaysia menahan dua orang warga berkebangsaan Nepal, terkait kasus pembunuhan satu perempuan Indonesia bernama Santi Restauli Simbolon.
Ketua Polisi Distrik Timur Laut Malaysia Asisstant Comissioner Anuar Omar menuturkan, dua orang yang ditangkap itu adalah penghuni apartemen (dalam berita sebelumnya ditulis rumah) tempat ditemukannya jenazah Santi.
"Kedua warga Nepal yang kami tangkap adalah penghuni apartemen di Paya Terubong. Mayat Santi ditemukan di dalam apartemen mereka. Mayat itu ditemukan di dalam lemari salah satu kamar," kata Omar, seperti dilansir The Malaymail Online, Rabu (14/3/2018).
Kekinian, kata Omar, polisi masih memburu seorang lainnya yang melarikan diri setelah Santi terbunuh.
Baca Juga: Diteror 3 Tembakan, Ery Cahyadi Pegang Proyek Teknis di Surabaya
Orang Nepal yang menjadi buronan itu adalah Sandip Gurung. Buronan itu diduga sebagai tokoh sentral dalam kasus tersebut.
Sandip, terus Omar, juga tinggal di blok yang sama dengan kedua orang Nepal tersebut.
"Investigasi awal mengungkapkan, saksi melihat korban beberapa kali terlihat memasuki unit apartemen itu bersama Sandip,” jelasnya.
Omar mengungkapkan, dua orang Nepal yang ditahan itu menuturkan, kali terakhir melihat Sandip pada Jumat (9/3) pekan lalu.
“Kedua orang Nepal itu kami tahan untuk penyelidikan. Tetap, tersangka utamanya adalah Sandip yang belum diketahui keberadannnya,” tuturnya.
Baca Juga: Begini Kondisi Jennifer Dunn Sebelum Digelandang ke Kejaksaan
Sementara tim forensik kepolisian menegaskan, tak menemukan luka luar pada mayat Santi. Namun, mereka akan melakukan pemeriksaan postmortem, Kamis (15/3) hari ini.
“Kami akan menemukan tersangka utama, dan menjeratnya memakai Bagian 302 undang-undang pidana tentang pembunuhan. Sementara, kami menduga pembunuhan itu bermotif cemburu,” tandasnya.