Suara.com - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, menerima pengaduan kasus dugaan maladmistrasi perihal Rektorat Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi yang menskors Hayati Syafri, dosen bercadar.
Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar Yunesa Rahman mengatakan, pengaduan itu diajukan suami Hayati, Rabu (14/3/2018.
"Kami sudah terima laporan dari suami pelapor, selain itu pelapor juga menyerahkan berkas laporan terkait kronologi laporan dan dokumen terkait lainnya. Nanti kami akan lanjutkan, apakah syarat materil dan formilnya sudah lengkap atau belum," ujar Yunesa kepada Covesia.com—jaringan Suara.com.
Dalam laporan itu disebutkan, Hayati dikenakan sanksi oleh Rektorat IAIN Bukittinggi berupa tak diberikan jam mengajar alias diskors.
Baca Juga: Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor
Alasan rektorat yang diterakan Hayati dalam laporannya adalah, dirinya melanggar kode etik berpakaian saat proses mengajar di kampus.
"Sementara kami menduga ada maladministrasi yang terjadi di IAIN Bukittinggi. Nanti akan dipelajari kembali, apa bentuk maladministrasi yang terjadi. Selain itu, kami akan melihat sejauh mana kewenangan Ombudsman dalam kasus tersebut, sehingga ke depannya peraturan berpakaian di IAIN lebih mementingkan aspek orang banyak," ujarnya.
Ombudsman, terus Yunesa, juga mempersilakan warga lain yang juga menjadi korban maladmistrasi serupa.
Sementara Kepala Biro IAIN Bukittingi Drs Syahrul Wirda MM membenarkan, adanya persoalan cadar dosen Hayati Syafri.
“Kampus tak pernah melarang dosen bersangkutan memakai cadar. Kami hanya mengatakan, saat mengajar, dia bisa melepas cadarnya. Di luar urusan kampus, silakan saja pakai cadar itu, kami tak melarang,” tegas Wirda.
Baca Juga: Buru Penyebar Hoaks Dirinya PKI, Jokowi: Ketemu Saya Gebuk!
Ia menjelaskan, rektorat hanya meminta Hayati menaati kode etik kampus yang telah disepakati. Apalagi, sebagai dosen Bahasa Inggris, Hayati harus mempraktikkan pelajaran berbicara (speaking) di dalam kelas.
"Nah, ada pihak yang merasa tidak nyaman ketika dosen itu mengajar speaking,” tuturnya.
Pihak IAIN Bukittinggi juga menyebutkan, dosen yang bersangkutan tidak pernah dinonaktifkan karena ia merupakan seorang PNS.
"Kami hanya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, dan meminta kepadanya untuk mematuhi aturan akademik karena kode etik berpakaian sudah disepakati," katanya.
Sebelumnya, Hayati mengakui diskors dari kampus sejak awal Februari 2018.
"Alasan saya di nonaktifkan dari pihak kampus karena saya memutuskan untuk berniqab atau memakai cadar," tutur Hayati.
Hayati menjelaskan, ia telah memilih menggunakan cadar meski diskors. Sebab, ia memakai cadar karena keputusan pribadi.
"Namun, sepertinya, pihak kampus merasa keberatan dengan keputusan saya selama saya masih mengajar dan melakukan kegiatan akademik di kampus, karena dianggap melanggar disiplin berpakaian," jelasnya.
Ia menambahkan, surat penonaktifannya sejak awal Februari lalu untuk tidak mengajar hanya disampaikan tanpa memberikan surat. Sebab, pihak kampus beralasan tak tahu alamat pengiriman surat kepada Hayati.
Hayati merupakan dosen IAIN yang telah mengajar sejak tahun 2007 yang berstatus pegawai negeri sipil.
"Ini merupakan hukuman yang paling berat bagi saya, saya merasa terzalimi," ucapnya.
Berita ini kali pertama diterbikan Covesia.com dengan judul "Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Adukan Kampus ke Ombudsman Sumbar"