"Nah, ada pihak yang merasa tidak nyaman ketika dosen itu mengajar speaking,” tuturnya.
Pihak IAIN Bukittinggi juga menyebutkan, dosen yang bersangkutan tidak pernah dinonaktifkan karena ia merupakan seorang PNS.
"Kami hanya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, dan meminta kepadanya untuk mematuhi aturan akademik karena kode etik berpakaian sudah disepakati," katanya.
Sebelumnya, Hayati mengakui diskors dari kampus sejak awal Februari 2018.
Baca Juga: Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor
"Alasan saya di nonaktifkan dari pihak kampus karena saya memutuskan untuk berniqab atau memakai cadar," tutur Hayati.
Hayati menjelaskan, ia telah memilih menggunakan cadar meski diskors. Sebab, ia memakai cadar karena keputusan pribadi.
"Namun, sepertinya, pihak kampus merasa keberatan dengan keputusan saya selama saya masih mengajar dan melakukan kegiatan akademik di kampus, karena dianggap melanggar disiplin berpakaian," jelasnya.
Ia menambahkan, surat penonaktifannya sejak awal Februari lalu untuk tidak mengajar hanya disampaikan tanpa memberikan surat. Sebab, pihak kampus beralasan tak tahu alamat pengiriman surat kepada Hayati.
Hayati merupakan dosen IAIN yang telah mengajar sejak tahun 2007 yang berstatus pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Buru Penyebar Hoaks Dirinya PKI, Jokowi: Ketemu Saya Gebuk!
"Ini merupakan hukuman yang paling berat bagi saya, saya merasa terzalimi," ucapnya.