Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 15 Maret 2018 | 08:39 WIB
Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor
Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama Pengelolaā€ˇ Sirkuit Sentul, Tinton Soeprapto (kiri) dan pebalap nasional, Ananda Mikola, saat meninjau Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, dalam kesiapan menggelar event MotoGP tahun 2021, Selasa (6/3/2018). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Diuji materi dululah, ini kan yang mau mengajukan uji materi banyak. Saya kira mekanismenya itu. Kenapa tidak dikeluarkan Perppu ya sama saja, kalau sudah dibuat kan harus disetujui oleh DPR juga," ujar Jokowi.

Karena Jokowi tak mau meneken, maka UU MD3 tersebut tak bernomor meski tetap diberlakukan.

Digugat Dua Pemuda

Sejumlah organisasi dan individu telah mengajukan permohonan uji materi UU MD3 kepada MK.

Baca Juga: Buru Penyebar Hoaks Dirinya PKI, Jokowi: Ketemu Saya Gebuk!

Terdapat dua organisasi yang menjadi pemohon uji materi itu, yakni Partai Solidaritas Indonesia, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Selain PSI dan FKHK, terdapat dua individu yang juga menjadi pemohon uji materi. Pertama, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pemuda usia 21 tahun itu berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Satu individu lainnya adalah Josua Satria Collins, pemuda yang baru lulus sebagai sarjana hukum dari FH UI.

Paling tidak, ada tiga perkara pengujian uji materi UU MD3 diajukan oleh mereka.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Baca Juga: Banyak Pasangan Putus saat Musim Panas, Ini Sebabnya

Dalam berkas perkara yang diajukan ke MK, para pemohon menyebutkan pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI