Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 15 Maret 2018 | 08:39 WIB
Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor
Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama Pengelolaā€ˇ Sirkuit Sentul, Tinton Soeprapto (kiri) dan pebalap nasional, Ananda Mikola, saat meninjau Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, dalam kesiapan menggelar event MotoGP tahun 2021, Selasa (6/3/2018). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan benar-benar tidak mau meneken draf Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah disahkan sidang paripurna DPR pada 12 Februari 2018.

Dalam sistem perundang-undangan nasional, setiap UU baru secara otomatis berlaku sejak 30 hari setelah disahkan legislator, meski tak ditandatangani presiden sebagai puncuk pemimpin lembaga eksekutif.

Merujuk peraturan itu, maka UU MD3 sebenarnya telah berlaku sejak Senin, 12 Maret. Ketua DPR Bambang Soesatyo sendiri telah menegaskan, UU itu diberlakukan sejak Kamis (15/3) pukul 00.01 WIB tadi meski tak diteken Jokowi.

Rabu (14/3) siang, Jokowi angkat suara yang menegaskan dirinya memastikan tak mau membubuhkan tandatangannya di lembar pengesahan UU MD3.

Baca Juga: Buru Penyebar Hoaks Dirinya PKI, Jokowi: Ketemu Saya Gebuk!

"Soal UU MD3, hari ini kan terakhir, dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Jokowi seusai acara penyerahan seritifkat tanah di Serang, Banten.

Kepala Negara menyatakan sadar dan mengerti, bahwa UU tersebut walaupun tidak ditandatanganinya tetap akan berlaku.

"Tapi untuk menyelesaikam masalah itu, silahkan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya, seperti dilansir Antara.

Jokowi mengungkapkan alasannya tidak mendandatangani karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kenapa tidak saya tanda tangani, karena saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Banyak Pasangan Putus saat Musim Panas, Ini Sebabnya

Presiden juga menyatakan tidak akan mengeluarkan peraturan presiden pengganti UU MD3 karena pada akhirnya harus disetujui DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI