Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Marli sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari. Dalam kesaksiannya Marli mengaku mendengar soal tim 11 yang meminta fee 10 persen dari proyek-proyek di Kukar. Tim 11 disebut sebagai tim sukses Rita saat pilkada.
"Informasi dari rekanan bahwa, yang mendapatkan proyek tersebut harus memberikan dana 10 persen dari nilai kontrak dan diatur oleh tim 11 di antaranya Junaidi," katanya di Gedung Pengadilan, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Itu disampaikan oleh Marli ketika membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya yang diminta oleh majelis hakim. Marli juga menyatakan proyek yang diminta 10 persen itu hanya proyek yang nilainya di atas Rp200 juta.
"Dikarenakan proyek di Setda (sekretariat daerah) nilainya kecil maka tidak pernah ada permintaan oleh tim 11 atau Junaidi," kata Marli.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi di Kasus TPPU Bupati Kukar Rita Widyasari
Mendengar BAP Marlu, hakim menanyakan terkait bagaimana cara Marli mengetahui soal permintaan 10 persen tersebut. Menurut Marli, ia hanya mendengar isu soal permintaan 10 persen itu.
"Memang benar yang saudara bacakan keteranganmu di penyidik?" tanya hakim.
"Pada waktu saya ditanya kaitan dana 10 persen ini informasi yang santer beredar di masyarakat oleh penyidik menanyakan pada saya dan menuliskan ini. Isu-isu di luar seperti ini," kata Marli.
Hakim pun heran dengan keterangan Marlu selaku seorang Sekda yang hanya mendengar isu permintaan fee 10 persen tersebut dan tidak mengecek kebenarannya.
"Apa logis seorang Sekda mendengar isu-isu? Yang Anda bilang lagi salat, sekitar masjid, musala. Kalau Anda dengar kenapa nggak tanyakan pastikan, benar nggak? Pertanyaan jadi seperti itu, kalau itu nggak benar kamu bisa laporkan," kata hakim.
Baca Juga: Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar Setelah Rita Widyasari Ditahan
Lebih lanjut, Hakim pun meminta Marli untuk melanjutkan membaca BAP-nya. Dalam BAP itu, Marli menjelaskan adanya pengaturan soal pemenang lelang proyek di Dinas Kominfo dan Dinas Perindag Kukar oleh Junaidi yang merupakan anggota tim 11.
"Sebetulnya pemenang lelang dan penunjukan langsung sudah diatur oleh Junaidi/ULP," katanya.
Dia pun mengungkapkan perkiraan jumlah seluruh permintaan 10 persen dari tiap proyek di Kukar sekitar Rp7 miliar dari proyek tahun 2010 hingga 2016. Uang itu disebutnya diserahkan kepada Rita lewat Junaidi.
"Estimasi perhitungan jumlah dana yang diserahkan oleh rekanan kepada Rita Widyasari melalui Junaidi sesuai dengan data pengadaan sekitar Rp7 miliar lebih," kata Marli.
Diketahui, Rita didakwa menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp469 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.