Jatah Proyek Kukar untuk Bupati Rita sampai Rp7 Miliar

Kamis, 15 Maret 2018 | 07:09 WIB
Jatah Proyek Kukar untuk Bupati Rita sampai Rp7 Miliar
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebetulnya pemenang lelang dan penunjukan langsung sudah diatur oleh Junaidi/ULP," katanya.

Dia pun mengungkapkan perkiraan jumlah seluruh permintaan 10 persen dari tiap proyek di Kukar sekitar Rp7 miliar dari proyek tahun 2010 hingga 2016. Uang itu disebutnya diserahkan kepada Rita lewat Junaidi.

"Estimasi perhitungan jumlah dana yang diserahkan oleh rekanan kepada Rita Widyasari melalui Junaidi sesuai dengan data pengadaan sekitar Rp7 miliar lebih," kata Marli.

Diketahui, Rita didakwa menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi di Kasus TPPU Bupati Kukar Rita Widyasari

Rita juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp469 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI