Setnov Andalkan 3 Saksi Ini untuk Ringankan Jeratan Hukum

Kamis, 15 Maret 2018 | 07:01 WIB
Setnov Andalkan 3 Saksi Ini untuk Ringankan Jeratan Hukum
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memeriksa sejumlah saksi ahli yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Kamis (15/3/2018) ini, sidang Setya Novanto kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Kali ini giliran penasehat hukum yang akan menghadirkan sejumlah saksi.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan timnya akan menghadirkan sejumlah saksi, dari ahli hukum, ahli keuangan dan saksi dari kalangan politisi. Namun Firman masih enggan mengungkapkan nama-nama mereka.

"Besok kami akan mengajukan ahli tandingan yang bisa memperjelas kedudukan hukum Pak Setya Novanto baik dari aspek crime maupun aspek kriminal act atau pun kriminal responsibility. Perbuatan pidananya apa dan tindak pidananya apa yang sesungguhnya terjadi dan siapa pelakunya," kata Firman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Baca Juga: Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit

Saksi ahli yang dihadirkan nantinya akan diupayakan untuk memperjelas posisi Novanto berdasarkan prinsip tanggung jawab yang dilihat dari unsur kesalahan. Nantinya saksi ahli yang dihadirkan sebagai ahli tandingan untuk memastikan kerugian negara.

"Perbedaan tafsir termasuk pandangan-pandangan yang menyangkut keuangan negara kerugian keuangan negara ini sebenarnya bisa memperlemah unsur-unsur yang membuktikan kesalahan Pak Nov. Ya saksi yang meringankan ada dari teman-teman politisi mungkin ada saksi ahli hukum dan ahli keuangan. Cukup banyak (saksinya) tapi mudah-mudahan memberikan penjelasan yang signifikan," katanya.

Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya telah mengajukan sejumlah saksi di antaranya, ahli fisika nanomaterial dosen ITB Chaerul Rizal dan Mikrajuddin Abdullah, ahli pengadaan barang dan jasa Armawan Khaeni, dosen UGM ahli linguistik Sulistyowati dan Ketua Asosiasi Psikologi Reni Kusumawardani.

Saksi tersebut dihadirkan jaksa untuk dikonfirmasi sejumlah keterangan soal bahan dasar e-KTP dan soal kebenaran rekaman suara antara Setya Novanto dengan pihak-pihak Konsorium PNRI yang dibacarakan ketika proyek sebelum dimulai dan disahkan anggarannya.

Baca Juga: Ponakan Setnov Bantah Kode Amplop Suap Pakai Nama Minuman Keras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI