Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur soal usaha pariwisata. Pergub yang akan dikeluarkan karena di dalam Perda belum diatur detailnya perihal usaha pariwisata.
"Jadi Perda itu banyak hal-hal yang belum diatur detailnya, karena perda harus diterjemahkan dalam bentuk Pergub. Selama ini belum keluar Pergub untuk terjemahan perda tentang usaha pariwisata," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/3/2018) malam.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan dikeluarkannya Pergub tersebut bertujuan tidak hanya pengawasan melainkan pengurusan izin usaha pariwisata.
"Jadi kalau begini bukan pada soal pengawasannya, tapi juga pada soal pengurusan izinnya, kepastian usahanya, kemudian tentu saja pada aspek pengawasannya," kata dia.
Baca Juga: Ini Alasan Gubernur Anies Sidak ke Gedung-gedung Perkantoran
"Tentu, jadi nggak usah jangan kucing-kucingan lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Anies menambahkan adanya Pergub tersebut untuk membentuk perilaku masyarakat agar taat dalam menaati aturan.
"Makanya jangan melanggar. Jadi kan tujuan peraturan itu membentu prilaku. Kalau peraturan itu tidak membentuk prilaku yah tidak ada gunanya. Kalau peraturan itu membuat orang jadi hati-hati, jadi tidak menyelewengkan berarti aturannya efektif. Karena tujuannya membentuk prilaku, jadi tujuannya bukan mencari kesalahan," tandasnya.