Suara.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, BNN juga menangkap dua orang yakni NG Eng Aun alias Pieter dan Edy Aris Alias Haris di Jalan Raya Trans Kalimantan, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/3/2018).
Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan satu tersangka warga negara Malaysia bernama Pieter harus dilumpuhkan dengan senjata api lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap.
Pieter sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak. Namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.
"Dia (Pieter) berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dan petugas BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Pieter, dia tewas di rumah sakit," kata Arman melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018).
Arman menuturkan, informasi berawal dari masyarakat bahwa akan adanya narkotika yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Sanggau, Kalimantan Barat.
Mendapat informasi tersebut, petugas BNN melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Bae Cukai setempat. Hingga akhirnya menangkap Edy yang merupakan kurir Sabu dan Ekstasi.
"Kami amankan Edy, kami temukan narkotika jenis sabu kristal 2 kilogram dan ekstasi 30 ribu butir," kata Arman.
Mendalami narkotika tersebut, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap Edy. Ternyata narkotika didapat dari Pieter dan melakukan penangkapan di sebuah hotel di Pontianak.
"Dari keterangan Edy diketahui bahwa yang merintahnya adalah seseorang yang bernama Piter WN Malaysia. Dan diketahui Pieter menginap di Hotel Haris dan kami tangkap," ujar Arman.
Dari penangkapan tersebut petugas amankan barang bukti Sabu seberat 2 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dan dua ponsel untuk lakukan transaksi dan satu unit mobil.