Suara.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berinisial H di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (14/3/2018) siang.
"Kami tangkap inisial H di tempat parkir Snow Bay (TMII). Ada barang bukti sabu dan ekstasi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Krisno Siregar, Rabu (14/3/2018).
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 10 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.
"Itu pil ekstasi disimpan dalam empat bungkus plastik transparan," ujar Krisno
Baca Juga: 36 Diskotek Jakarta Edarkan Narkoba, BNN: Tunggu Tanggal Mainnya
Krisno belum dapat menjelaskan secara rinci penangkapan pelaku inisial H tersebut. Lantaran masih dilakukan pengembangan terkait Sabu dan pil Ekstasi yang dimiliki H.
"Masih kembangkan ya," kata Krisno.