Suara.com - Lima bangunan rumah toko yang digunakan arena perjudian di Sawah Besar, Jakarta Pusat terancam turut disita polisi. Penyitaan dilakukan jika aset tak bergerak itu dibeli dari hasil keuntungan judi.
"Nanti kita cek kalau rumaah itu hasil dari ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).
Bangunan ruko tersebut memang sengaja dirancang para bandar sebagai lokasi perjudian.
"Gedungnya (memang) sudah disetting," katanya.
Baca Juga: Lokasi Judi Pay Kyui Sawah Besar Dijaga Mata-mata Awasi Polisi
Terkait penggerebekan lokasi judi tersebut, polisi masih mendalami aliran dana di sejumlah rekening pemilik bangunan dan penyelenggara lokasi judi di Sawah Besar.
"Belum (kami mintai keterangan) nanti kita dalami," kata Ade.
Dari penggerebekan lokasi judi di Sawah Besar, Senin (13/3/2018), polisi telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka. Puluhan tersangka yang terdiri dari perempuan dan lelaki itu sudah berusia paruh baya.
Selain menangkap, polisi juga telah menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dari lokasi perjudian.
Saat ini, polisi juga masih menghitung total keuntungan yang dikeruk para bandar selama satu tahun menjalani bisnis perjudian di Sawah Besar.
Baca Juga: Bisnis Perjudian di Sawah Besar Melibatkan Puluhan Orang Tua
Puluhan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 BIS KUHP dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.