Lokasi Judi Pay Kyui Sawah Besar Dijaga Mata-mata Awasi Polisi

Rabu, 14 Maret 2018 | 19:04 WIB
Lokasi Judi Pay Kyui Sawah Besar Dijaga Mata-mata Awasi Polisi
Polda Metro Jaya merilis tindak pidana perjudian Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bandar judi di Jalan Dwi Warna, Gang C, Nomor 42, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta Pusat ternyata mempekerjakan puluhan orang sebagai mata-mata untuk mengintai pergerakan polisi. Para mata-mata ini disiagakan di setiap akses masuk ke lokasi perjudian.

"Jumlah mata-mata ada beberapa lebih dari 10 yang ada di setiap lorong dan kasih info kalau ada orang tidak dikenal jadi cukup sensitif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).

Mata-mata ini diberikan upah Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk berjaga-jaga agar lokasi perjudian itu tak dimasuki orang asing atau petugas polisi.

"Jadi kalau ada anggota sudah sampai ke dalam gang jadi mata-mata yang banyak di setiap gang ini langsung laporan ke dalam. Jadi ini buka tutup jadi kalau udah nggak ada polisi buka lagi," kata Argo.

Baca Juga: Ditanya soal Judi Online, Zaskia Gotik Ucap Salam

Polisi awalnya juga mengalami kendala untuk melakukan penggerebekan. Sebab, lokasi perjudian itu banyak memiliki akses pintu masuk yang dijaga oleh mata-mata.

"Di sana diketahui lokasi gang-gang banyak sekali jadi lewat gang jadi anggota cukup kesulitan untuk mendapat lokasi permainan (judi) ini karena ada mata di setiap gang," katanya.

Argo menambahkan, tak semua orang luar bisa langsung bermain judi di lokasi yang terletak di pemukiman penduduk tersebut. Sebab bandar judi di Sawah Besar itu juga menerapkan sistem member sebagai syarat agar bisa bermain jenis judi koprok dan Pay Kyui.

"Ya untuk orang main merupakan member jadi tidak sembarang orang bisa masuk," kata Argo.

Sebelum melakukan penggerebekan di lokasi perjudian, Senin (12/3/2018) malam. Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menangkap terlebih dahulu orang-orang yang menjadi mata-mata di lokasi perjudian Sawah Besar.

Baca Juga: 13 Pemain Judi Dindong di Pontianak Dibekuk Polisi

"Kita pelajari siapa mata-matanya. Jadi setiap mata-mata kita cek HP-nya," katanya.

Dalam penggerebekan lokasi judi tersebut, polisi telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka. Puluhan tersangka yang  terdiri dari wanita dan pria itu sudah berusia paruh baya.

Selain menangkap, polisi juga telah menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dari lokasi perjudian.

Saat ini, polisi juga masih menghitung total keuntungan yang dikeruk para bandar selama satu tahun menjalani bisnis perjudian di Sawah Besar.

Puluhan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 KUHP dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI