Lokasi Judi Pay Kyui Sawah Besar Dijaga Mata-mata Awasi Polisi

Rabu, 14 Maret 2018 | 19:04 WIB
Lokasi Judi Pay Kyui Sawah Besar Dijaga Mata-mata Awasi Polisi
Polda Metro Jaya merilis tindak pidana perjudian Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam penggerebekan lokasi judi tersebut, polisi telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka. Puluhan tersangka yang  terdiri dari wanita dan pria itu sudah berusia paruh baya.

Selain menangkap, polisi juga telah menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dari lokasi perjudian.

Saat ini, polisi juga masih menghitung total keuntungan yang dikeruk para bandar selama satu tahun menjalani bisnis perjudian di Sawah Besar.

Puluhan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 KUHP dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Ditanya soal Judi Online, Zaskia Gotik Ucap Salam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI