Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarno putri memiliki hak prerogratif untuk menentukan siapa saja kader PDIP yang akan menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah saat ditanya mengenai figur yang akan ditugaskan PDIP menduduki kursi pimpinan MPR dan DPR tambahan.
"Kalau PDI Perjuangan, sama seperti keputusan politik PDIP mengusulkan kembali Pak Joko Widodo sebagai Capres," kata Basarah di DPR, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Saat mendeklarasikan Jokowi untuk maju kembali sebagai Capres 2019, dalam narasi pidatonya, Megawati mengatakan 'saya menggunakan hak preogratif saya, memutuskan calon presiden yang akan diusung PDIP Perjuangan di 2019 adalah Pak Jokowi'.
"Hal itu berarti semua keputusan- keputusan strategis partai, termasuk Capres-Cawapres besok, termasuk siapa yang akan ditugaskan sebagai calon pimpinan MPR-DPR masuk kategori keputusan strategis," ujar Basarah.
Basarah mengatakan, hingga saat ini Megawati belum juga memilih siapa yang akan mengisi kursi pimpinan di lembaga legislatif.
Sebab itulah, hingga kini Fraksi PDIP di DPR belum mengirimkan nama ke MPR dan DPR mengenai tambahan pimpinan dua lembaga tersebut.
"Sepanjang Buk Megawati belum mengeluarkan keputusan, maka ya fraksi PDIP Perjuangan di DPR ini belum bisa memproses apa pun. Jadi mari kita tunggu Buk Megawati menggunakan hak progratifnya," tutur Basarah.
Nama Basarah sendiri disebut-sebut sebagai calon pimpinan MPR RI dari PDIP. Namun ia sendiri masih tunggu keputusan dari Megawati.
Namun pada prinsipnya, kader PDIP tidak boleh menolak apapun jabatan yang akan diberikan oleh Megawati.
"Dalam fatsun PDIP, tidak boleh seorang kader partai itu meminta-minta jabatan, nawar-nawar jabatan, atau menolak jabatan. Sama juga tidak boleh menawar-nawar tugas, menolak tugas, apalagi meminta-minta tugas," ujar Basarah.
Basarah mengatakan, Megawati sudah punya catatan mengenai karakter, kuliatas dan intergritas kadernya yang diusung, mulai dari calon Kepala Daerah hingga jadi Calon Presiden.
"Sapapun yang sudah diputuskan Ibu Mega, itu keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun," kata Basarah.