Bupati Rita Dapat Kantong Merah Setelah Kasih Izin Tambang

Rabu, 14 Maret 2018 | 18:19 WIB
Bupati Rita Dapat Kantong Merah Setelah Kasih Izin Tambang
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kantong, diserahkan Pak Hery Susanto Gun ke Bupati," katanya.

Bahkan Ismed mengaku mendengar apa yang dikatakan Abun saat menyerahkan kantong merah tersebut kepada Rita. Namun, saat diucapkan oleh Abun, "ini untuk ibu", Ismed tidak mengetahui isinya.

Setelah mendengar hal itu, hakim lalu bertanya kepada Ismed terkait apakah dirinya pernah diberi sesuatu oleh Abun. Menurut Ismed, dia hanya pernah dijanjikan untuk diberangkatkan umrah oleh Abun, namun ditolaknya.

Hakim kemudian bertanya soal batasan izin perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, ada aturan yang membatasi kebun sawit hanya seluas 15 ribu hektar, namun yang diberikan dalam izin PT SGP seluas 16 ribu hektar.

Baca Juga: Di Sel KPK, Bupati Rita Tulis Puisi di Dinding dan Bikin Novel

"Batasannya 15 ribu. Namun, karena waktu itu saya alpa, saya lupa. Tapi ditulis 16 ribu," kata Ismed.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI