Jelang Pilkada 2018, KPK Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 14 Maret 2018 | 18:06 WIB
Jelang Pilkada 2018, KPK Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo menegaskan bahwa proses penegakan hukum itu harus terus ditegakkan dalam kondisi apapun.

"Penegak hukum kan harus jalan. Oleh kerena itu, kami akan meneruskan, dan mengumumkan agaf pilkada bisa berjalan baik," ujar Agus di Gedung Djuanda, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Ia menilai tidak etis jika calon kepala daerah yang menjadi tersangka tetap dilantik.

"Harus ada langkah langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik kan juga rasanya tidak etis ya," tambahnya.

Selain itu ia juga menyampaikan jika sebaiknya pemerintah mengeluarkan Perpu Pengganti UU Pilkada 10 tahun 2016 mengenai calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mengganti calon yang terjerat pidana.

Menurut dia, upaya tersebut penting dilakukan agar partai politik tidak dirugikan. Calon kepala kepala daerah yang dilantik bisa diganti.

Perpu itu dibutuhkan agar masyarakat dapat memilih calon yang kredibel dan bersih dari tindak pidana Korupsi.

Wiranto sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018. Namun Wiranto mengatakan bahwa permintaan penundaan penetapan tersangka peserta pilkada kepada KPK hanya imbauan. Mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI itu mengungkapkan, permintaan pemerintah tersebut tidak mengandung unsur pemaksaan kepada KPK agar menurutinya. (Lili Handayani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI