Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu menjelaskan jika polisi juga pernah menggerebek lokasi perjudian tak jauh dari lokasi penangkapan para tersangka.
"Judi di daerah situ pernah juga kita lakukan penangkapan dan ini dengan lokasi 50 meter di sana," kata dia.
Uang taruhan yang dipasang pemain di lokasi perjudian ini cenderung bervariasi. Paling besar pemasangan taruhan judi koprok dan pak kyui itu bisa mencapai Rp30 juta.
"Setiap orang rata-rata dalam sekali pasang ada yang Rp30 juta tapi ada yang Rp300 ribu sampai Rp1 juta," kata dia.
Baca Juga: Perjudian Lini Belakang Sukses, Valverde Puji Duet Mina - Digne
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga masih menghitung total keseluruhan keuntungan dari bisnis perjudian di lokasi Sawah Besar yang telah dijalani selama satu tahun tersebut.
"Omzet pasti kita belun dapat tapi barang bukti ada Rp300 juta," kata dia.
Puluhan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 KUHP dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka terancam dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.