Suara.com - Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap bisnis perjudian di Sawah Besar, Jakarta Barat, Senin (12/3/2018) malam. Tepatnya di Jalan Dwi Warna, Gang C, Nomor 42, Sawah Besar.
Setidaknya ada 85 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perjudian tersebut.
Saat kasus tersebut dirilis, puluhan tersangka tersebut digiring polisi bersenjata laras panjang ke dalam gedung utama Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018) siang. Saat dibawa masuk petugas, mereka diminta untuk berbaris dan duduk berjejer di lantai.
"Kami dapat 85 orang. 2 sebagai pengelola yaitu tersangka ALS dan JT. Jenis judi koprok ada 7 pengelolanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga: Perjudian Lini Belakang Sukses, Valverde Puji Duet Mina - Digne
Puluhan orang yang diringkus tersebut kebanyakan merupakan perempuan dan lelaki yang sudah berusia paruh baya. Wajah mereka pun sengaja ditundukan ke bawah guna menghindari jepretan kamera para awak media.
Ada dua jenis permainan judi yang diungkap polisi. Dari penangkapan lokasi judi Pai Kyu, polisi menangkap 25 tersangka termasuk pengelola dan pemilik ruko.
Sedangkan jenis judi koprok, polisi menangkap 60 orang di antaranya 7 pengelola judi dan satu pemilik berinisal JH.
Baca Juga: Terlibat Perjudian, FA Dakwa Bek Man City Ini
"Jadi total semua kita tahan kita sidik sesuai dengan peran," kata dia.