Suara.com - Sejumlah Komunitas Driver Online dan Komunitas Otomotif dari Toyota Soluna Community (TSC) mengajukan gugatan atas Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka tak setuju jika dilarang menggunakan ponsel dan GPS saat berkendara.
Sehingga dua kelompok itu menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 238 UU tersebut. Alasannya sopir taksi online perlu menggunakan telepon pintar sebagai penunjuk arah. Sedangkan Komunitas Otomotif menggunakan GPS pada saat melakukan perjalanan jauh.
"Jadi, kita mengajukan uji materi karena dalam pasal tersebut para driver online tidak diperbolehkan menggunakan handphone saat berkendara," ujar Ade Manansyah selaku kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga: Dilarang Pakai GPS, Ojol Ini Punya Cara Ampuh
Mereka mengklaim telepon pintar itu tidak ganggu konsentrasi seperti argumen pihak kepolisian.
"Memang itu sebenarnya mengganggu konsentrasi, tapi jika dimaknai menggunakan GPS itu keliru. GPS itukan hanya diletakan saja," katanya.
"Artinya penggunaan GPS itu perlu dikecualikan," katanya.