Fadli Zon Nilai Permintaan Wiranto ke KPK Tak Berdasar

Rabu, 14 Maret 2018 | 16:18 WIB
Fadli Zon Nilai Permintaan Wiranto ke KPK Tak Berdasar
Wakil DPR Fadli Zon gelar pertemuan dengan BPK di DPR, Jakarta, Senin (5/3/2018). (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai imbauan pemerintah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi supaya menunda penetapan tersangka terhadap sejumlah Calon Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi, tidak memiliki dasar hukum.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta supaya penetapan tersangka sejumlah calon Kepala Daerah seperti yang disampaikan oleh KPK, ditunda terlebih dahulu agar tidak mempengaruhi proses Pilkada 2018.

"Maksudnya mungkin baik ya supaya menghindari kegaduhan. Tapi kan dasar hukumnya apa? Payung hukumnya apa?" kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Fadli mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan rapat konsultasi dengan Kapolri, Kejaksaan, KPK, KPU, Bawaslu, Komisi III dan Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut sempat dibahas mengenai pentapan Calon Kepala Daerah sebagai tersangka.

Baca Juga: Samad: KPK Sudah Tepat Tolak Keinginan Wiranto

"Tapi waktu itu ditolak oleh KPK, ditolak juga oleh beberapa fraksi dan akhirnya tidak terjadi kesepakatan," ujar Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat mengatakan, selain tidak memiliki dasar hukum, imbauan pemerintah tersebut  bisa menjadi pelanggaran hukum itu sendiri.

Sebab itu, proses penegakan hukum harus tetap berjalan. Tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap lembaga penegak hukum.

"Kalau mempunyai dasar yang kuat, bukti yang kuat, ya apa boleh buat. Harus ada kepastian hukum karena ini ada kesetaraan di dalam hukum. Harus dipastikan tak ada intervensi itu. Bahwa penetapan itu tidak boleh ada intervensi bukan karena suka atau tidak suka. Bukan karena dekat dengan kekuasaan atau tidak," tutur Fadli.

"Apa yang disampaikan Pak Wiranto, meskipun maksudnya baik, tapi tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh," tambah Fadli.

Baca Juga: Ketua MPR Tak Setujui Alasan Wiranto Minta KPK 'Moratorium Kasus'

Selain itu, ia juga berharap kepada KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait pernyataannya bahwa akan ada sejumlah calon kepala daerah yang segera menjadi tersangka. Dengan demikian, publik tidak berspekulasi secara liar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI