Suara.com - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat, akhirnya bersuara mengenai hukuman skors terhadap dosennya yang memakai cadar.
Kepala Biro IAIN Bukittingi Drs Syahrul Wirda MM membenarkan, adanya persoalan cadar dosen Hayati Syafri.
“Kampus tak pernah melarang dosen bersangkutan memakai cadar. Kami hanya mengatakan, saat mengajar, dia bisa melepas cadarnya. Di luar urusan kampus, silakan saja pakai cadar itu, kami tak melarang,” tegas Wirda kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (14/3/2018).
Ia menjelaskan, rektorat hanya meminta Hayati menaati kode etik kampus yang telah disepakati. Apalagi, sebagai dosen Bahasa Inggris, Hayati harus mempraktikkan pelajaran berbicara (speaking) di dalam kelas.
Baca Juga: Sejuta Pasukan Gabungan Jaga Pilkada Serentak di 171 Provinsi
"Nah, ada pihak yang merasa tidak nyaman ketika dosen itu mengajar speaking,” tuturnya.
Pihak IAIN Bukittinggi juga menyebutkan, dosen yang bersangkutan tidak pernah dinonaktifkan karena ia merupakan seorang PNS.
"Kami hanya melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, dan meminta kepadanya untuk mematuhi aturan akademik karena kode etik berpakaian sudah disepakati," katanya.
Sebelumnya, Hayati mengakui diskors kammpus sejak awal Februari 2018.
"Alasan saya di nonaktifkan dari pihak kampus karena saya memutuskan untuk berniqab atau memakai cadar," tutur Hayati.
Baca Juga: Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit
Hayati menjelaskan, ia telah memilih menggunakan cadar meski diskors. Sebab, ia memakai cadar karena keputusan pribadi.