Suara.com - Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah keterangan Setya Novanto yang menyebutnya sering membagi-bagikan uang. Keponakan Setnov itu dicecar jaksa penuntut umum di sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018).
Irvanto juga membantah membagikan uang kepada anggota DPR. Dia mengaku kenal dan intens bertemu dengan beberapa anggota DPR, di antaranya Fayakhun Andriadi dan Aziz Syamsuddin.
"Tidak pernah (memberi uang ke anggota DPR). Tapi tahu dan pernah ketemu (Aziz Syamsuddin)," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hal yang disampaikan Irvanto berbeda dengan keterangan Setnov yang mengakui keponakannya sering membagi-bagikan uang. Hal itu disampaikan Setnov ketika menanggapi kesaksian Muhammad Nur alias Ahmad yang merupakan Pegawai PT Murakabi Sejahtera pada Senin (12/3/2018) kemarin.
Baca Juga: Ponakan Setnov Bantah Kode Amplop Suap Pakai Nama Minuman Keras
"Bahwa Saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman-pengiriman uang kepada pihak-pihak, di antaranya disebutkan saya juga menyuruh kepada Saudara Irvanto. Saya baru tahu pas sebelum ditahan, ada yang menyampaikan keluarga kepada saya. Jadi petunjuk sebagai kurir untuk antar-antar," kata Setnov saat itu.
Menurut Irvanto yang sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan Setnov, pertemuannya dengan Aziz Syamsuddin terjadi hanya saat-saat Partai Golkar membuat acara.
Dia berdalih tidak pernah sekalipun memberi sejumlah uang dalam sebuah bungusan kepada Aziz Syamsuddin dan Fayakun.
"Saya nggak pernah pribadi antar (bungkusan). Saya kurang tahu (siapa yang antar). Kadang kalau diajak Pak Andi (Narogong) sama Pak Vidi (Gunawan)," kata Irvanto.
Jaksa KPK menelisik hal tersebut lantaran Irvanto diduga pernah memberi jatah kepada Novanto dan orang-orang dekat Novanto seperti Aziz dan Fayakun, terkait proyek e-KTP. Jaksa bahkan mengklaim memiliki buktinya.
Baca Juga: Keponakan Setnov Suruh Pegawai Murakabi Sejahtera Terima Dolar
Tak hanya Aziz, Irvanto mengaku mengenal kader Golkar lainnya yakni Fayakhun Andriadi. Kata Irvanto, dia cukup sering bertemu dengan Fayakhun.
"Kenal (Fayakhun). Lumayan sering (ketemu)" katanya.
Menurut Irvanto, saat bertemu Fayakhun, dirinya sering ditemani oleh pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta adik dan kakak Andi, yakni Vidi Gunawan dan Dedy Priyono.
"Saya pribadi nggak (pernah mengngantar bungkusan). Kalau ke sana, kalau nggak sama Andi, Vidi, atau Dedy," kata Irvanto.
Diketahui, kini Irvanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus e-KTP. Dia diduga sebagai perantara pemberian uang dari penggarap proyek e-KTP kepada Novanto. Begitu juga Andi Narogong yang kini statunya sudah terpidana kasus e-KTP.
Pada perkara ini, mantan Ketua DPR, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS, dan sebuah jam tangan seharga 135 ribu dolar AS.