Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit

Rabu, 14 Maret 2018 | 15:40 WIB
Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah keterangan Setya Novanto yang menyebutnya sering membagi-bagikan uang. Keponakan Setnov itu dicecar jaksa penuntut umum di sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018).

Irvanto juga membantah membagikan uang kepada anggota DPR. Dia mengaku kenal dan intens bertemu dengan beberapa anggota DPR, di antaranya Fayakhun Andriadi dan Aziz Syamsuddin.

‎"Tidak pernah (memberi uang ke anggota DPR). Tapi tahu dan pernah ketemu (Aziz Syamsuddin)‎," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hal yang disampaikan Irvanto berbeda dengan keterangan Setnov yang mengakui keponakannya sering membagi-bagikan uang. Hal itu disampaikan Setnov ketika menanggapi kesaksian Muhammad Nur alias Ahmad yang merupakan Pegawai PT Murakabi Sejahtera pada Senin (12/3/2018) kemarin.

Baca Juga: Ponakan Setnov Bantah Kode Amplop Suap Pakai Nama Minuman Keras

"Bahwa Saudara Andi menyampaikan bahwa dia telah melakukan pengiriman-pengiriman uang kepada pihak-pihak, di antaranya disebutkan saya juga menyuruh kepada Saudara Irvanto. Saya baru tahu pas sebelum ditahan, ada yang menyampaikan keluarga kepada saya. Jadi petunjuk sebagai kurir untuk antar-antar," kata Setnov saat itu.

Menurut Irvanto yang sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan Setnov, pertemuannya dengan Aziz  Syamsuddin terjadi hanya saat-saat Partai Golkar membuat acara. 

Dia berdalih tidak pernah sekalipun memberi sejumlah uang dalam sebuah bungusan kepada Aziz Syamsuddin dan Fayakun.‎

"Saya nggak pernah pribadi antar (bungkusan). Saya kurang tahu (siapa yang antar). Kadang kalau diajak Pak Andi (Narogong) sama Pak Vidi ‎(Gunawan)," kata Irvanto.‎

Jaksa KPK menelisik hal tersebut lantaran Irvanto diduga pernah memberi jatah kepada Novanto dan orang-orang dekat Novanto seperti Aziz dan Fayakun, terkait proyek e-KTP. Jaksa bahkan mengklaim memiliki buktinya.‎‎

Baca Juga: Keponakan Setnov Suruh Pegawai Murakabi Sejahtera Terima Dolar

Tak hanya Aziz, Irvanto mengaku mengenal kader Golkar lainnya yakni Fayakhun Andriadi. Kata Irvanto, dia cukup sering bertemu dengan Fayakhun.

‎"Kenal (Fayakhun). Lumayan sering (ketemu)" katanya.

‎Menurut Irvanto, saat bertemu Fayakhun, dirinya sering ditemani oleh pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong‎, serta adik dan kakak Andi, yakni Vidi Gunawan dan Dedy Priyono.‎‎

‎"‎Saya pribadi nggak (pernah mengngantar bungkusan). Kalau ke sana, kalau nggak sama Andi, Vidi, atau Dedy," kata Irvanto.‎

Diketahui, kini Irvanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus e-KTP. Dia diduga sebagai perantara pemberian uang dari penggarap proyek e-KTP kepada Novanto. Begitu juga Andi Narogong yang kini statunya sudah terpidana kasus e-KTP.

Pada perkara ini, mantan Ketua DPR, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS, dan sebuah jam tangan seharga 135 ribu dolar AS.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI