"Kenal (Fayakhun). Lumayan sering (ketemu)" katanya.
Menurut Irvanto, saat bertemu Fayakhun, dirinya sering ditemani oleh pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta adik dan kakak Andi, yakni Vidi Gunawan dan Dedy Priyono.
"Saya pribadi nggak (pernah mengngantar bungkusan). Kalau ke sana, kalau nggak sama Andi, Vidi, atau Dedy," kata Irvanto.
Diketahui, kini Irvanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus e-KTP. Dia diduga sebagai perantara pemberian uang dari penggarap proyek e-KTP kepada Novanto. Begitu juga Andi Narogong yang kini statunya sudah terpidana kasus e-KTP.
Baca Juga: Ponakan Setnov Bantah Kode Amplop Suap Pakai Nama Minuman Keras
Pada perkara ini, mantan Ketua DPR, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS, dan sebuah jam tangan seharga 135 ribu dolar AS.