Yudi Peralat Istri Jadi Pengedar Narkoba Jenis Baru

Rabu, 14 Maret 2018 | 15:33 WIB
Yudi Peralat Istri Jadi Pengedar Narkoba Jenis Baru
Polisi meringkus Yudi Yuswandi (40) dan istrinya, Novi (28), lantaran mengedarkan narkoba jenis baru bernama Pentilon selama dua tahun terakhir. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus Yudi Yuswandi (40) dan istrinya, Novi (28), lantaran mengedarkan narkoba jenis baru bernama Pentilon selama dua tahun terakhir. 

Polisi menyita sebanyak 40 butir kapsul Pentilon, saat menangkap Novi di kawasan Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.

"Saat di kembangkan lagi, ternyata ada satu istri salah satu pengedar, kami sita lagi barang bukti pentilon. Ini masuk narkotika jenis baru dalam Permenkes Nomor 58 tahun 2017. Mungkin, baru kami yang mengungkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (14/3/2018).

Bisnis peredaran narkoba Pentilon yang dijalani pasangan suami istri itu terungkap, setelah polisi menangkap Yudi dan rekannya bernama Tarmizi Sulaeman (40) bertransaksi sabu-sabu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (9/3)

Baca Juga: Ada 47 Laporan Penyerangan Ulama, Sebagian Besar Rekayasa

Berdasarakan hasil interogasi, para tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rinaldy (35).

Tak lama, polisi langsung bergerak menangkap Rinaldy di kawasan Rinaldy dikawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat.

"Pertama kami menangkap tiga orang kemudian dikembangkan lagi berhasil menyita 300 gram sabu," kata Hengki.

Terkait kasus peredaran kapsul Pentilon, Yudi memperalat istrinya agar ikut terlibat sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto menambahkan, berdasarkan keterangan Yudi, awal pengiriman pil Pentilon itu sebanyak 300 butir. Pil narkoba itu dijual pasutri seharga Rp500 ribu per butir.

Baca Juga: Kemendag Segel Kantor Broker Properti Ilegal

 "Ini (pil Pentilon) bisa langsung ditelan bisa atau dimasukkan keminuman kemasan apa pun," kata Suhermanto.

Suhermanto juga menyampaikan, Novi telah mengetahui kegiatan suaminya sebagai pengedar. Bahkan, kata dia, Novi juga tahu “sinyal” apabila Yudi telah tertangkap melalui panggilan telepon yang tak dijawab.

"Saat itu karena Novi menelepon suaminya telepon tak terjawab, dia bisa mengartikan Yudi tertangkap. Karenanya, ia langsung memindahkan tempat penyimpanan narkotika itu ke kamar keponakannya yang masih di bawah umur. Dimasukkan dalam lemari di bawah tumpukan baju tanpa sepengetahuan keponakannya,” jelas Suhermanto.

Ia menuturkan, jaringan peredaran narkotika baru ini dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

"Para tersangka merupakan kurir dan bandar jaringan lapas yang dikendalikan napi," tandasnya.

 Atas kasus ini, pasutri tersebut harus meringkuk di dalam sel tahanan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, Permenkes Nomor 58 tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Golongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI