Yudi Peralat Istri Jadi Pengedar Narkoba Jenis Baru

Rabu, 14 Maret 2018 | 15:33 WIB
Yudi Peralat Istri Jadi Pengedar Narkoba Jenis Baru
Polisi meringkus Yudi Yuswandi (40) dan istrinya, Novi (28), lantaran mengedarkan narkoba jenis baru bernama Pentilon selama dua tahun terakhir. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suhermanto juga menyampaikan, Novi telah mengetahui kegiatan suaminya sebagai pengedar. Bahkan, kata dia, Novi juga tahu “sinyal” apabila Yudi telah tertangkap melalui panggilan telepon yang tak dijawab.

"Saat itu karena Novi menelepon suaminya telepon tak terjawab, dia bisa mengartikan Yudi tertangkap. Karenanya, ia langsung memindahkan tempat penyimpanan narkotika itu ke kamar keponakannya yang masih di bawah umur. Dimasukkan dalam lemari di bawah tumpukan baju tanpa sepengetahuan keponakannya,” jelas Suhermanto.

Ia menuturkan, jaringan peredaran narkotika baru ini dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

"Para tersangka merupakan kurir dan bandar jaringan lapas yang dikendalikan napi," tandasnya.

Baca Juga: Ada 47 Laporan Penyerangan Ulama, Sebagian Besar Rekayasa

 Atas kasus ini, pasutri tersebut harus meringkuk di dalam sel tahanan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, Permenkes Nomor 58 tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Golongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI