Yudi Peralat Istri Jadi Pengedar Narkoba Jenis Baru

Rabu, 14 Maret 2018 | 15:33 WIB
Yudi Peralat Istri Jadi Pengedar Narkoba Jenis Baru
Polisi meringkus Yudi Yuswandi (40) dan istrinya, Novi (28), lantaran mengedarkan narkoba jenis baru bernama Pentilon selama dua tahun terakhir. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus Yudi Yuswandi (40) dan istrinya, Novi (28), lantaran mengedarkan narkoba jenis baru bernama Pentilon selama dua tahun terakhir. 

Polisi menyita sebanyak 40 butir kapsul Pentilon, saat menangkap Novi di kawasan Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.

"Saat di kembangkan lagi, ternyata ada satu istri salah satu pengedar, kami sita lagi barang bukti pentilon. Ini masuk narkotika jenis baru dalam Permenkes Nomor 58 tahun 2017. Mungkin, baru kami yang mengungkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (14/3/2018).

Bisnis peredaran narkoba Pentilon yang dijalani pasangan suami istri itu terungkap, setelah polisi menangkap Yudi dan rekannya bernama Tarmizi Sulaeman (40) bertransaksi sabu-sabu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (9/3)

Baca Juga: Ada 47 Laporan Penyerangan Ulama, Sebagian Besar Rekayasa

Berdasarakan hasil interogasi, para tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rinaldy (35).

Tak lama, polisi langsung bergerak menangkap Rinaldy di kawasan Rinaldy dikawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat.

"Pertama kami menangkap tiga orang kemudian dikembangkan lagi berhasil menyita 300 gram sabu," kata Hengki.

Terkait kasus peredaran kapsul Pentilon, Yudi memperalat istrinya agar ikut terlibat sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto menambahkan, berdasarkan keterangan Yudi, awal pengiriman pil Pentilon itu sebanyak 300 butir. Pil narkoba itu dijual pasutri seharga Rp500 ribu per butir.

Baca Juga: Kemendag Segel Kantor Broker Properti Ilegal

 "Ini (pil Pentilon) bisa langsung ditelan bisa atau dimasukkan keminuman kemasan apa pun," kata Suhermanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI