Ketua MPR Tak Setujui Alasan Wiranto Minta KPK 'Moratorium Kasus'

Rabu, 14 Maret 2018 | 15:13 WIB
Ketua MPR Tak Setujui Alasan Wiranto Minta KPK 'Moratorium Kasus'
Ketua MPR Zulkifli Hasan (Suara.com/Bowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menyetujui imbauan pemerintah agar Komisi Pemberantasan Korupsi, menunda penetapan satu atau lebih calon kepala daerah sebagai tersangka kasus rasywah.

Namun, Zulkifli tak menyetujui alasan pemerintah yang meminta KPK melakukan “moratorium” penetapan tersangka khusus calon kepala daerah, agar tak mengganggu Pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018.

"Saya kira bukan itu soalnya. Kalau itu kan nanti dianggap melakukan intervensi. Tidak boleh dong. Itu kan aturannya tidak boleh," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Rabu (14/3/ 2018).

Ketua Umum PAN itu mengatakan, penegakan hukum merupakan hak lembaga penegak hukum. Alasan apa pun tak dapat membatalkan atau menunda proses tersebut.

Baca Juga: Buya Syafii: Musala dan Balai Belajar Alquran di Bantul Dibakar

Mestinya, yang dipikirkan pemerintah adalah biaya pilkada yang dinilainya sangat mahal. Pemerintah harus punya jalan keluar, agar para kandidat tidak mencari jalan pintas untuk membiayai pencalonan diri.

"Pilkada mahal, perlu biaya, jalan keluarnya bagaimana? Itu yang lebih penting. Kalau itu tidak ada jalan keluarnya, OTT (operasi tangkap tangan) KPK tinggal waktu saja," ujar Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, seorang calon kepala daerah mesti mengeluarkan hingga ratusan milyar rupiah untuk biaya pemenangan.

"Apalagi Jawa Timur, ada 90 ribu saksi. Jadi, biaya saksi saja Rp180 miliar. Bbelum spanduk. Jawa Tengah itu hampir 90 ribu juga, saksi hampir Rp180 milyar. Bagaimana? Kan harus cari uang. Cuma ada yang kena OTT, ada yang tidak, itu saja," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta supaya penetapan tersangka sejumlah calon kepala daerah seperti yang disampaikan oleh KPK, ditunda agar tidak mempengaruhi proses Pilkada 2018.

Baca Juga: Menhub Ungkap Alasan Pelarangan Powerbank Daya Besar di Pesawat

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata Wiranto, Senin (12/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI