Suara.com - Di zaman sekarang ini, terdapat perangkat pengisi daya mandiri atau baterai portabel alias powerbank. Aksesori ini terbilang wajib dibawa kemana-mana bagi para pengguna gawai, bahkan terlebih saat bepergian dengan pesawat terbang.
Mengenai hal tersebut, terdapat sejumlah aturan yang diterapkan bagi penumpang pesawat terbang. Menurut Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), rating maksimal power bank yang dibolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat 2018 bertempat di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018) pagi tadi.
“Powerbank, itu adalah satu aturan yang dibuat oleh IATA, IATA adalah satu organisasi perjalanan internasional, jadi itu baku ya,” kata Budi menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Menurut Budi, ketentuan yang diperbolehkan untuk dibawa dalam penerbangan adalah yang memiliki daya lebih dengan rating di bawah 100 Wh. Selebihnya, tidak diperkenankan.
“Sebenernya powerbank itu tetap boleh bagi mereka yang dalam suatu kualifikasi di bawah 100 itu boleh. Yang gak boleh itu yang besar,” ujar Budi.
“Jadi nanti ada suatu kualifikasi. Intinya tetap boleh, yang gak boleh yang besar-besar,” kata Budi.
Sebelumnya pada tanggal 09 Maret 2018 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Hal ini dikeluarkan terkait dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank dalam upaya keselamatan penerbangan. (Priscilla Trisna)