Suara.com - Aparat Polres Bandara Soekarno Hatta siap membantu petugas otoritas bandara berkaitan dengan surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang melarang penumpang membawa power bank dan baterai lithium cadangan di pesawat udara
"Pastinya kita akan bersinergi untuk membantu pihak avsec (Aviation Security) khususnya untuk lakukan penertiban," kata Kapolres Bandara Soetta Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018)
Polisi juga akan memfokuskan sosialiasi agar masyarakat mengerti alasan pemerintah melarang power bank dan baterai litium cadangan dibawa saat melakukan aktivitas penerbangan.
"Kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segara kami bantu untuk sosialisasi ke masyarakat dan menyampaikan maksud dan tujuan agar masyarakat paham," katanya.
Baca Juga: Honda Kenalkan Power Bank Mobil Listrik, Robot yang Bisa Dipeluk
Menururnya peraturan tersebut diberlakukan setelah ada kejadian kebakaran pada penerbangan salah satu maskapai di Cina. Kejadian kebakaran yang sempat viral di media sosial itu diakibatkan ledakan power bank yang simpan penumpang pesawat yang di simpan di tas jinjing.
"Jadi viral awal terjadinya musibah atau kejadian di salah satu maskapai cina pada saat proses penerbangan perlu menjadi perhatian masyarakat untuk lebih memperhatikan azas-azas keselamatan dalam proses kehidupan dan penerbangan," katanya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat yang hendak melakukan penerbangan tak membawa barang-barang yang dilarang petugas otoritas bandara.
"Hal-hal yamg menjadi kentuan yang berlaku mohon ditaati jadi atas dasar kesadaran. Jangan sekali-sekali, coba curi-curi atau sembunyi-sembunyi dengan peluang yang ada. Contoh bawa korek api, sajam atau barang-barang lain yang dilarang oleh pihak otoritas atau maskapai. Karena ini demi keselamatan orang banyak," kata Yusep.
Baca Juga: Anker Tech Perkenalkan Power Bank Seukuran Lipstik