Ponakan Setnov Bantah Kode Amplop Suap Pakai Nama Minuman Keras

Rabu, 14 Maret 2018 | 14:02 WIB
Ponakan Setnov Bantah Kode Amplop Suap Pakai Nama Minuman Keras
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, oleh terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa KPK kembali menghadirkan Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Keduanya kembali dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk dikonfrontasikan kesaksiannya di depan persidangan.

Dalam kesaksiannya, Irvanto—Direktur PT Murakabi Sejahtera—membantah keterangan anak buahnya Muhammad Nur alias Ahmad.

Baca Juga: Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku

Irvanto membantah pernyataan Ahmad bahwa dirinya mengganti kode warna pada amplop untuk 'Senayan' dengan nama-nama minuman keras.

"Ahmad dan Iwan sudah dikonfrontasikan dan (keterangannya) sudah klop, diakui semua. Apa saudara tetap pada keterangan yang sudah lama, atau berubah? " tanya hakim kepada Irvanto.

"Keterangan saya masih sama yang mulia,” jawab Irvanto.

Hakim lantas mengajukan pertanyaan lebih mendalam mengenai amplop berisia uang suap tersebut kepada Irvanto.

"Saudara kasih amplop itu kode tanda minuman, betul tidak? Ahmad yang memberikan kesaksian soal itu,” tanya hakim.

Baca Juga: Nasabah BRI Kehilangan Saldo Terus Bertambah, Diduga Ada Hacker

"Tidak betul yang mulia. Saya siap dikonfrontasikan dengan Ahmad maupun Iwan," kata Irvanto.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan Ahmad pada sidang lanjutan kasus e-KTP pada Senin (12/3).

Dalam kesaksiannya, Ahmad menyebut Irvanto awalnya memakai kode warna merah, kuning, dan biru yang ditempelkan pada amplop berisi uang suap terkait proyek e-KTP untuk “kelompok Senayan”.

Namun, kata Ahmad, kode tersebut diganti Irvanto dengan memakai merek minuman beralkohol.

"Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat Senayan dan beliau bilang ada kode merah, kuning, dan biru diganti nama minuman," katanya saat bersaksi di persidangan Setnov.

Ahmad mengatakan, uang tersebut diterimanya dari perusahaan penukaran uang atas perintah Irvanto. Ada tiga tahap penerimaan yang yang disebut Ahmad, yang kemudian diteruskannya ke rumah Irvanto.

"Saya ingat namanya McGuire, Black Label, Chivas Regal. McGuire untuk ganti (merah), Vodka (biru), Chivas Regal (kuning) dan Black Label lupa," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, Irvanto saat itu mengakui sedang mengerjakan suatu proyek. Apabila proyek itu sukses, Ahmad mengatakan Irvanto menjanjikannya sebuah sepeda motor.

"Saya (Irvanto) lagi ada proyek Nanti proyek kelar saya mau dikasih motor. Motor Tiger bekas, seharga Rp20 juta. Sekarang motor sudah saya jual," kata Ahmad.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima uang USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterima Novanto melalui Made Oka Masagung dan Keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI