Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan Ahmad pada sidang lanjutan kasus e-KTP pada Senin (12/3).
Dalam kesaksiannya, Ahmad menyebut Irvanto awalnya memakai kode warna merah, kuning, dan biru yang ditempelkan pada amplop berisi uang suap terkait proyek e-KTP untuk “kelompok Senayan”.
Namun, kata Ahmad, kode tersebut diganti Irvanto dengan memakai merek minuman beralkohol.
"Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat Senayan dan beliau bilang ada kode merah, kuning, dan biru diganti nama minuman," katanya saat bersaksi di persidangan Setnov.
Baca Juga: Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku
Ahmad mengatakan, uang tersebut diterimanya dari perusahaan penukaran uang atas perintah Irvanto. Ada tiga tahap penerimaan yang yang disebut Ahmad, yang kemudian diteruskannya ke rumah Irvanto.
"Saya ingat namanya McGuire, Black Label, Chivas Regal. McGuire untuk ganti (merah), Vodka (biru), Chivas Regal (kuning) dan Black Label lupa," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, Irvanto saat itu mengakui sedang mengerjakan suatu proyek. Apabila proyek itu sukses, Ahmad mengatakan Irvanto menjanjikannya sebuah sepeda motor.
"Saya (Irvanto) lagi ada proyek Nanti proyek kelar saya mau dikasih motor. Motor Tiger bekas, seharga Rp20 juta. Sekarang motor sudah saya jual," kata Ahmad.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima uang USD7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang tersebut diterima Novanto melalui Made Oka Masagung dan Keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Nasabah BRI Kehilangan Saldo Terus Bertambah, Diduga Ada Hacker