Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah bermain politik pada pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2018. KPK dituding ikut berpolitik karena menetapkan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka.
"Tidak ada hubungan dengan itu (bermain politik) saya kira," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
KPK tidak mempunyai kewenangan apapun untuk terlibat dalam politik dunia politik. Sebab, KPK hanya mencegah dan menindak praktik korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara.
"Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan calon kepala daerah, yang diproses oleh KPK adalah penyelenggara negaranya. Jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara lah yang kemudian menjadi kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002," katanya.
Baca Juga: Kapan KPK Umumkan Calkada Lain yang Tersangkut Korupsi?
Febri menegaskan penetapan tersangka kepada calon kepala daerah hanya kebetulan seorang penyelenggara negara tersebut maju dalam Pilkada serentak Tahun 2018.
"Bahwa dia kebetulan adalah Cakada, kebetulan punya posisi yang lain, itu di luar domain kami, yang kami proses adalah posisinya sebagai penyelenggara negara dan satu-satunya alat ukur yang digunakan KPK adalah kekuatan bukti," kata Febri.
Setelah menangkap sejumlah calon kepala daerah karena diduga terlibat dalam kasus korupsi, KPK juga sudah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kepala daerah. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo tinggal 10 persen lagi beberpa calon kepala daerah akan ditetapkan sebagai tersangka.