Suara.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan aturan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3. Aturan tersebut berisi aturan memberikan cuti bagi PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar .
Lama cuti maksimal satu bulan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kebijakan tersebut sudah ada sejak awal kepemimpinan Anies Baswedan dan dirinya.
Pihaknya pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur perihal aturan tersebut.
"Kami sudah menjanjikan program ini dan sudah dijadikan salah satu rencana kerja kita dan kebetulan sekarang cantolan (hukum) dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kami sudah mengeluarkan Pergub-nya," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/3/2018)
Baca Juga: Kembali Beraktifitas Setelah Cuti Melahirkan
Sandiaga menuturkan dalam Pergub tersebut PNS lelaki diberikan cuti untuk menemani istrinya melahirkan.
"Jadi kami sampaikan bahwa untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan, kami berikan fasilitas cuti untuk menemani istri. Semoga anak yang dilahirkannya sehat. Dalam kondisi keluarga yang betul-betul bahagia. Dan terbentuk suatu kerja sama antara suami dan istri untuk masa-masa pertama, masa-masa keemasan dari kelahiran anak pertama, kedua sampai ketiga," kata dia.
Terkait lama waktu cuti, Sandiaga menuturkan, Pemprov memberikan waktu cuti selama satu pekan sebelum kelahiran dan 3 pekan setelah istri melahirkan.
"Kita (memberikan cuti menemani istri melahirkan) satu minggu sebelum kelahiran dan 3 minggu setelah kelahiran," tandasnya.
Baca Juga: Sambut Hari Ayah, Muncul Petisi Cuti Melahirkan untuk Laki-laki