Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus perceraian, yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan, Rabu (14/3/2018).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutaji dibuka pukul 10.05 WIB. Tetapi, kurang dari lima menit, sidang ke-7 yang sedianya mendengarkan keterangan saksi dinyatakan selesai dan ditunda sampai minggu depan.
Hal ini dikarenakan saksi yang sedianya memberikan keterangan tidak bisa hadir.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (24/3/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang hari ini tidak hadir.
Baca Juga: Digugat Cerai, Istri Roby Geisha: Seperti Tersambar Petir!
"Pekan depan masih saksi satu kali lagi. Kami usahakan supaya dia bisa hadir. Tapi kalau dia tidak bisa hadir, tadi sudah dijelaskan okeg majelis hakim, sidang bakal langsung kesimpulan," ujar Josefina di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ahok akan mengupayakan saksi untuk hadir pekan depan. Apabila saksi kembali tidak hadir pada sidang ke-8, akan masuk ke tahap kesimpulan.
"Yang mengajukan (saksi) tim PH. Sedang diusahakan agar dia bisa hadir. Kan Bu Fifi (Lety Indra) yang paling tahu, kalau saya kan orang luar ya," kata dia.
Josefina menerangkan, saksi yang sedianya memberikan keterangan hari ini satu orang laki-laki. Tetapi, dia menolak menceritakan latar belakang saksi tersebut.
"Yang pasti dia tahu saja (soal kasus perceraian), tidak etis juga kalau saya sebut inisial atau orang dekat Pak Ahok, ternyata tak jadi (memberikan keterangan) mendingan tunggu saja," jelasnya.
Baca Juga: Kemenkeu, KPK, dan Kejagung Teken MoU Hasil Lelang Barang Sitaan
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi dari tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.