Setiap malam, kata dia, kendaraan harus kembali dipulangkan ke rumah korban di Jalan Lurah Namat Nomor 50 RT02/RW05, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Pondokgede.
"Namun sampai waktu yang disepakati, mobil tersebut tidak kunjung kembali dan pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kami," tuturnya.
Setelah itu, petugas mendapatkan informasi kedua tersangka berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten.
"Kami baru mengetahui setelah kepolisian di Tigaraksa memberikan informasi. Kemudian petugas mendatangi dan menangkap tersangka beserta barang buktinya," katanya.
Baca Juga: Ilmuwan: Letusan Gunung Toba Bisa Musnahkan Manusia?
Suwari menambahkan, tersangka mengakui mendapatkan bagian dari uang hasil menggadai mobil masing-masing Rp3 juta.
Mereka tidak tahu berapa harga gadainya, soalnya yang menggadai adalah pelaku MM dan RJ (DPO). Mereka mengaku hanya dikasih Rp3 juta dari pelaku MM dan RJ.