Suara.com - Otoritas Palestina berencana mengajukan tuntutan ke Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Dalam waktu dekat, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki akan terbang ke Den Haag untuk menuntut pemerintah AS, atas keputusan Trump yang baru-baru ini secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," jelas Saleh Rafat, anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam siaran radio Voice of Palestine yang dikutip Anadolu Agency, Selasa (13/3/2018).
Menurut Rafat, keputusan Trump telah "melanggar semua hukum dan resolusi internasional". Rafat tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengaduan tersebut.
Al-Maliki juga akan mengajukan tuntutan ke Netanyahu dan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman, atas "keterlibatan mereka dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina".
Baca Juga: MU Tersingkir di Liga Champions, Mourinho: Ini Bukan Akhir Dunia
Pada 6 Desember, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, hingga memicu sejumlah aksi protes di seluruh penjuru wilayah Palestina.
Yerusalem masih menjadi poros konflik Timur Tengah, karena Yerusalem Timur—yang diduduki Israel sejak 1967—dicita-citakan sebagai orang-orang Palestina sebagai ibu kota negara Palestina di masa mendatang.
Akhir 2014, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Rome Statue, perjanjian internasional yang mengatur penegakan hukum atas kejahatan HAM berat di dunia internasional.
Pada April 2015, Palestina resmi menjadi anggota ICC yang berbasis di Den Haag.
Baca Juga: Perdana di Asian Games, Menpora: Silat Simbol Bangsa Indonesia