Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kemendagri mengadakan rapat pembahasan lima Peraturan KPU dan tujuh Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pemilu. Dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria, secara umum tidak ada perubahan signifikan karena Perbawaslu tidak banyak perubahan di undang-undang.
"Perubahannya tidak ada yang signifikan, kecuali soal penghitungan suara, rekapitulasi yang sebelumnya ada di tingkat kelurahan atau desa atau di TPS langsung ke PPK, jadi ada perubahannya,” ujar Riza di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Selain soal perubahan, dia menyampaikan, hal penting adalah memastikan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, semua peserta Pemilu sudah memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman data.
Menurut laporan Kemendagri, sudah 97,4 persen yang melakukan perekaman.
Baca Juga: Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019
"Kita minta bahwa dalam tahun ini sudah harus 100 persen perekaman data dan memiliki kartu elektronik. Termasuk harus mengantisipasi pemilih pemula yang jumlahnya besar melebihi 10 juta pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun dan memiliki hak suara," tukasnya.