KPK Diminta Tolak Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 14 Maret 2018 | 06:39 WIB
KPK Diminta Tolak Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK diminta menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda penetapan tersangka bagi para calon kepala daerah yang sedang bersaing di Pilkada 2018.

"KPK harus tetap melanjutkan penetapan tersangka peserta pilkada bila memang terindikasi melakukan korupsi. Semua orang sama di mata hukum," kata Koordinator Komunitas Pers-Pemerhati Pemilu dan Demokrasi (Korelasi), Girindra Sandino, di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut Girindra seperti dikutip dari Antara, jika Wiranto menggunakan dalih stabilitas nasional, maka sudah ada aparat TNI dan Polri yang ditugaskan untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

Lagi pula, kata Girindra, pendekatan keamanan untuk stabilitas yang berlebihan, justru menunjukkan kemunduran demokrasi.

Baca Juga: Gol Dzeko Bawa Roma Melaju ke Perempat Final

Di sisi lain, dia menilai akan lebih repot lagi jika ternyata tersangka justru terpilih menjadi kepala daerah.

"Kalau yang bersangkutan terpilih, akan lebih parah lagi. Sudah pasti diganti Kemdagri, jadi percuma saja," ucapnya.

Sementara itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta berpendapat pernyataan Wiranto sebagai Menko Polhukam tidak seharusnya disampaikan dalam posisinya sebagai penyelenggara negara yang harus mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum, khusunya dalam kasus korupsi.

Menurut Kaka, penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi harus menjadi bagian dari pembangunan bangsa dan pembangunan demokrasi secara menyeluruh.

"KPK seyogianya tetap melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi dan bekerja sesuai dengan tupoksi dan koridor hukum yang berlaku, dan tidak memainkan 'opini publik', sehingga penanganan kasus korupsi di daerah yang melaksanakan Pilkada adalah hal biasa yang tidak perlu dibedakan penanganannya dengan daerah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Polo Komentari Artis Pemakai Narkoba, Pedas Banget!

Lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, kata dia, harus mendukung langkah penegakan hukum dalam kasus korupsi baik di daerah yang melaksanakan Pilkada maupun di daerah lain di seluruh Indonesia sesuai dengan koridor hukum.

"Semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pilkada langsung serentak, baik kepada penyelenggara Pilkada, peserta pilkada, maupun kepada pelembagaan Pilkada secara keseluruhan," katanya.

KIPP Indonesia juga mengimbau KPU dan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi, karena berada bersama Menko Polhukuam saat memberikan pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah bertemu dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayor Jenderal Djoko Setiadi, dan perwakilan Kementerian Perdagangan di kantor Kemenko Polhukam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI