Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setuju setuju dengan usul Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto agar proses hukum paslon Pilkada yang terindikasi korupsi ditunda sampai pesta demokrasi selesai digelar.
"Saya ingin menegaskan bahwa Bapak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) kan menyarankan supaya prosesnya nanti ditunda setelah Pilkada selesai," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inpektur Jenderal Setyo Wasisto di Kantor Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
"Artinya kami berharap Pilkada bisa berlangsung dulu. Kalau memang dia nanti ada kasus silakan diproses. Itu penekanan kapolri," katanya lagi.
Setyo menambahkan, proses hukum ditunda agar Pilkada berjalan dengan lancar. Kegaduhan yang bakal timbul di tengah masyarakat juga bisa diantisipasi jika ditunda sementara.
Baca Juga: Gol Dzeko Bawa Roma Melaju ke Perempat Final
"Kami kan menyarankan. Karena kami lebih memilih situasi yang lebih kondusif lah lebih tenang," ujarnya.
Sebelumnya, Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah bertemu dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayor Jenderal Djoko Setiadi, dan perwakilan Kementerian Perdagangan di kantor Kemenko Polhukam.