Begini Cara Kerja Komplotan Driver Fiktif Taksi Online

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 14 Maret 2018 | 05:03 WIB
Begini Cara Kerja Komplotan Driver Fiktif Taksi Online
Wadirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara mengitrogasi tersangka Maria Hanavie yang berperan sebagai bendahara. (Achmad Ali/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya tersangka mengatakan hal itu dilakukan untuk menarik insentif yang disediakan perusahaan Grab bila menembus target yang telah ditentukan.

Usut punya usut, ternyata dalam kegiatan manipulasi order fiktif menggunakan sejumlah smartphone penumpang fiktif itu dikelola oleh grup WhatsApp bernama Xero.

Kegiatan tersebut telah dilakukan dalam grup WhatsApp bernama Xero sejak November 2017 dengan pengurus dan bendahara bernama Maria Hanavie.

Maria sendiri berperan sbagai mengelola iuran, setiap driver perbulannya harus menyetorkan uang senilai Rp350 ribu. "Uang hasil iuran digunakan untuk biaya operasional dan mantenance," tambahnya.

Mobil yang digunakan tesangka, tambah Arman, tetap saja melakukan orderan namun jarak yang ditempuh tidak terlalu jauh, hanya sekitar 500 meter. "Bahkan, dari satu driver ke driver lainnya juga saling terkoneksi," ungkapnya.

Para tersangka juga sering berinteraksi dari satu kelompok dengan kelompok lain agar aksinya tak diketahui kepolisian.

Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Achmad Ali)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI