Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax melalui media sosial yang dituduh kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Masih tahap penelitian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Menurutnya, polisi juga akan memanggil pengacara bernama Muhammad Rizki sebagai pihak yang melaporkan dua pimpinan DPR RI itu atas tuduhan penyebaran hoax di medsos. "Nanti kami klarifikasi kepada saksi-saksi," kata dia.
Baca Juga: Bertemu Buya Syafii Maarif, Ganjar Disinggung soal Isu Hoax
Lebih lanjut, Argo menyampaikan akan melibatkan ahli untuk menelusuri apakah ada atau tidak unsur tindak pidana berkaitan dengan kicauan yang diunggah Fahri dan Fadli Zon melalui akun Twitter. Namun, Argo tak merinci nama-nama ahli yang dilibatkam dalam laporan kasus yang dituduhkan ke Fahri dan Fadli Zon.
Setelah itu, polisi akan melalukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Pemeriksaan gelar perkara apakah kasus tersebut terindikasi pidana atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dituduh menyebarkan berita hoax di medsos.
Baca Juga: Dituduh Sebar Hoax, Fadli Zon - Fahri Hamzah Dilaporkan Pengacara
Laporan tersebut dibuat Rizki menyusul kicauan Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Twitter terkait pemberitaan The Family Muslim Cyber Army, kelompok penyebar ujaran kebencian yang diwartakan salah satu media masssa.