Kronologi 'Perburuan' Suap Hakim dan Panitera PN Tangerang

Rabu, 14 Maret 2018 | 07:00 WIB
Kronologi 'Perburuan' Suap Hakim dan Panitera PN Tangerang
Hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait gugatan perdata perkara Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/zo17/PN Tangerang dengan pihak tergugat M, cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman hutang sebelumnya.

Mereka adalah Wahyu Widya Nurfitri selaku hakim pada PN Tanggerang, Tuti Atika sebagai panitera pengganti PN Tanggerang, dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Salpudin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan perkara tersebut bermula ketika Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti selaku Panitera Pengganti PN Tangerang dan Agus selaku Advokat terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi tersebut.

"Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 27 Februari 2018. Namun, karena Panitera Pengganti sedang umroh, Sidang putusan ditunda menjadi 8 Maret 2018. TA diduga menyampaikan infomasi pada AGS tentang rencana putusan yang isinya 'menolak gugatan'," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga: KPK Langsung Tahan Hakim dan Panitera PN Tangerang

Selanjutnya kata Basari pada Tanggal 7 Maret 2018 Agus atas persetujuan HM Salpudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.  Diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada Tuti yang kemudian diserahkan kepada Wahyu sebagai ucapan terima kasih.

"Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta akan diberikan kemudian," lanjut Basaria.

Namun, hingga 8 Maret 2018 Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pada saat itu sidang pembacaan putusan kembali ditunda dengan alasan anggota majelis hakim sedang bertugas ke luar kantor. Sehingga dijadwalkan kembali, Selasa 3 Maret 2018.

Pada 12 Maret 2018 Agus membawa uang Rp22,5 juta yang dimasukkan dalam ampIop putih dari kantornya di daerah Kebon Jeruk ke PN Tangerang.

"Tiba di PN Tangerang sekitar pukul 16.15, Agus langsung menyerahkan uang tersebut kepada TA.  Setelah penyerahan uang tim kemudian mengamankan AGS di parkiran PN Tangerang," katanya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka

Basaria mengatakan setelah itu tim bersama Agus kembali ke ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan. Tim juga mengamankan uang Rp22,5 juta.

"Tim kemudian membawa AGS dan TA bersama tiga orang lainnya pegawai PN Tangerang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Basaria.

Lalu kemudian bergerak ke daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan mengamankan HM Salpufin di kantornya sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara tim lainnya bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan Wahyu, Hakim yang baru tiba dari penerbangan Semarang-Jakarta sekitar pukul 20.30 WIB.

Sebagai pemberi, Agus dan Salpudin disangka melanggar Pasal Agus dan HM Salpudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai penerima Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI