KPK Langsung Tahan Hakim dan Panitera PN Tangerang

Selasa, 13 Maret 2018 | 22:41 WIB
KPK Langsung Tahan Hakim dan Panitera PN Tangerang
Hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang Wahyu Widya Nurfitri. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap penangana perkara wanprestasi, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Wahyu ditahan di rumah tahanan KPK.

Selain itu, KPK juga menahan Panitera Pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika serta dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.

"TA ditahan di Rutan Pondok Bambu, AGS  di POM Guntur dan HMS di  Rutan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Pantauan Suara.com, para tahanan sudah mulai keluar dari Gedung KPK untuk diantar ke rumah tahanan. Yang pertama keluar adalah Tuti.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Tuti  yang mengenakan jilbab bermotif bunga-bunga itu tak memberikan jawaban sedikit pun atas pertanyaan wartawan.

Dengan muka tertunduk karena malu, Tuti selalu bersembunyi dibalik bahu petugas KPK. Dia punlangsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Tak lama berselang giliran pengacara Agus Wiratno yang menyusul Tuti. Sama seperti Tuti, Agus juga tidak memberikan komentar 

Dia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menanggapi pertanyaan para wartawan.

Kemudian hakim Wahyu dan pengacara HM Saifudin keluar dari Gedung KPK. Keduanya hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Tangerang, KY Salahkan MA

KPK resmi menetapkan Wahyu, Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI