Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap penangana perkara wanprestasi, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Wahyu ditahan di rumah tahanan KPK.
Selain itu, KPK juga menahan Panitera Pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika serta dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.
"TA ditahan di Rutan Pondok Bambu, AGS di POM Guntur dan HMS di Rutan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Pantauan Suara.com, para tahanan sudah mulai keluar dari Gedung KPK untuk diantar ke rumah tahanan. Yang pertama keluar adalah Tuti.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Sebagai Tersangka
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Tuti yang mengenakan jilbab bermotif bunga-bunga itu tak memberikan jawaban sedikit pun atas pertanyaan wartawan.
Dengan muka tertunduk karena malu, Tuti selalu bersembunyi dibalik bahu petugas KPK. Dia punlangsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Tak lama berselang giliran pengacara Agus Wiratno yang menyusul Tuti. Sama seperti Tuti, Agus juga tidak memberikan komentar
Dia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa menanggapi pertanyaan para wartawan.
Kemudian hakim Wahyu dan pengacara HM Saifudin keluar dari Gedung KPK. Keduanya hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca Juga: KPK Tangkap Hakim PN Tangerang, KY Salahkan MA
KPK resmi menetapkan Wahyu, Tuti Atika, dua orang advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.