Suara.com - Anggota DPR RI Jhony G. Plate merespon fakta persidangan kasus e-KTP yang menyebutkan dirinya pernah membeli tanah di Jalan Brawijaya III milik Direktur PT Sandipala Paulus Tannos. Jhony membenarkan hal tersebut, namun ia membelinya atas nama perusahaan.
"Perusahaan yang beli ya, bukan saya pribadi tapi itu perusahaan," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Dalam persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (5/3/2018), Azmin Aulia, adik dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bercerita tentang pembelian ruko dan tanah dari Paulus Tannos. Dalam dakwaan Novanto disebut Paulus Tannos menyerahkan ruko dan tanah kepada Azmin Aulia sebagai fee proyek e-KTP.
Namun, Azmin membantah pandangan tersebut. Dalam kesaksian di persidangan, lelaki yang berprofesi sebagai pengusaha itu menyebut membeli tanah Brawijaya III milik Paulus Tannos bersama Jhony G. Plate. Pembelian lahan dilakukan dengan menggunakan perusahaan PT Mando Sawu milik politikus Partai Nasdem itu dengan nilai 3,1 juta dolar AS.
Baca Juga: Versi BPKP, Kerugian Negara Akibat Proyek e-KTP Rp2,3 Triliun
Jhony membeli tanah dengan uang pribadi. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut mengaku membeli tanah tersebut karena Paulus menjual tanah tersebut kepadanya.
"Kalau ada yang mau jual ya kita beli lah," kata Jhony.
Pembelian lahan murni atas kegiatan jual beli. Ia mengklaim membeli lahan tersebut dengan harga wajar. Tanah tersebut pun disertifikat atas nama perusahaan, bukan nama pribadi.
Jhony enggan berkomentar saat ditanya apakah pembelian lahan tersebut sempat dikonfirmasi KPK. Ia menilai, kewenangan pemanggilan adalah kewenagan lembaga antirasuah. Ia pun enggan berkomentar jika KPK meminta klarifikasi tentang pembelian lahan tersebut.
"Nggak ada artinya, kalau kamu pakai kalau, itu membingungkan," kata Jhony.
Baca Juga: Kode-kode Duit Suap e-KTP untuk Senayan, Dari Warna ke Merk Miras